TUGAS TEMA HUKUM
Larisa Endah Sasmita ( XII IPA 2 ) Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum diantaranya yaitu : Kepolisian RI (Polri) : Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Hakim : Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan. Advokat : Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya. Kejaksaan RI : Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan p...