TUGAS TEMA HUKUM

 Larisa Endah Sasmita ( XII IPA 2 ) 



  1.       Penegakan hukum di 'Indonesia diselenggarakan oleh beberapa lembaga penegak hukum diantaranya yaitu :
  • Kepolisian RI (Polri) : Sesuai dengan UU No.2 tahun 2002 pasal 13 Polri memiliki tugas untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
  • Hakim : Peran hakim dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara hukum berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak dalam siding sesuai ketentuan perundang-undangan.
  •  Advokat : Peran advokat atau pengacara dalam perlindungan dan penegakan hukum adalah memberi bantuan hukum kepada subyek hukum seperti membuat dan mengajukan gugatan, jawaban, tangkisan, sangkalan, mendesak segera disidangkan atau diputuskan perkaranya, dan sebagainya.
  • Kejaksaan RI : Peran kejaksaan RI diatur diatur dalam UU No.16 tahun 2004 pasal 30 yaitu untuk melakukan penuntutan, melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuataan hukum tetap, melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana, pengawasan dan keputusan pidana bersyarat. Selain itu, peran kejaksaan juga melakukan penyidikan terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undangan. 
          2.   Macam – macam hukum di Indonesia yang                  berlaku saat ini :
  •    Hukum Pidana Indonesia (  pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP) )
  • Hukum Perdata Indonesia (Hukum perdata di Indonesia didasarkan pada hukum perdata di Belanda sebagai bagian dari prinsip-prinsip demokrasi yang ada di Indonesia .
  • Hukum Tata Negara. 
  • Hukum Tata Usaha ( administrasi ) Negara
  • Hukum Acara Perdata Indonesia. 
  • Hukum Acara Perdata Indonesia (Hukum acara pidana di Indonesia diatur dalam UU nomor 8 tahun 1981 ).
  • Hukum Antar Tata Hukum.
  • Hukum Adat.
  • Hukum Islam (pasal 15 ayat 2 Undang-Undang RI No. 4 Tahun 2004 Tentang Kekuasaan Kehakiman)

3.       3. Berikan satu contoh kasus apapun kemudian            analisis kasus tersebut dan kaitkan dengan                hukum dan sanksi dari kasus tersebut

                  Analisis Kasus Gayus  Tambunan

Gayus Halomoan Tambunan dituduh  melakukan tiga tindak pidana sekaligus, yaitu korupsi, pencucian uang, dan penggelapan.

1)      Gayus Tambunan dinyatakan melakukan pelanggaran pada pasal 3 jo pasal 18 UU no. 31/1999 mengenai pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), dianggap merugikan negara sebanyak 570 juta rupiah, serta menyalahkan wewenang dengan memberikan keberatan serta banding dari wajib pajak PT. Surya Alam Perkasa.

2)      Gayus juga dinyatakan melanggar pasal 5 ayat (1) a, UU no. 31/1999 (tipikor), berkaitan dengan ini Gayus melakukan penyuapan sebanyak 750 juta dolar Amerika, diduga diberikan kepada beberapa orang Penyidik Bareskrim Mabes Polri, hal itu dilakukan supaya mereka tidak memblokir rekeningnya d salah satu bank, supaya tidak menyita rumahnya, dan supaya memindahkan pemeriksaan atas dirinya yang asalnya di Mabes Polri menjadi di hotel.

3)      Selanjutnya Gayus Tambunan dinyatakan bersalah atas pelanggaran pasal 6 ayat(1)a, UU no.31/1999 (tipikor), berhhubungan dengan hal ini Gayus perbah menjanjikan akan memberikan uang 40 ribu dolar Amerika kepada PN Tangerang yang bernama Muhtadi Asnun, supaya dapat mempengaruhi majelis hakim.

4)      Pasal berikutnya yang menjadi pelanggaran Gayus adalah pasal 22 jo pasal 22 UU no. 31/1999 (tipikor) pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Berkenaan dengan Gayus yang memberikan keterangan palsu kepada penyidik menyangkut kepemilikan rekening di salah satu bank yang isi rekeningnya berjumlah miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi mafia pajak Gayus Halomoan P Tambunan dalam kasus pencucian uang dan penyuapan penjaga tahanan. Dengan putusan itu, total hukuman yang diterima Gayus adalah 29 tahun pidana penjara .

4.      4 . Berikan solusi dari contoh kasus yg anda ambil dari soal no 3.

  •       Korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan bukan hanya melibatkan dirinya tetapi juga melibatkan banyak orang dari pemerintahan dan para pengusaha yang enggan membayar pajak dan mecoba mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayarkan oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Sehingga menyebabkan negara mengalami kerugian dengan jumlah fantastis yang diperkirakan berada disekitar angka Rp 339 Milyar.
  •       Menurut  saya , waktu 29 tahun pidana penjara yang di putuskan oleh Mahkamah  Agung masih sedikit dibandingkan dengan kejahatan yang telah beliau lakukan . Solusi yang terbaik adalah pemerintah harus tegas dalam menghukum pelaku korupsi dan dalam proses pemberantasannya . 


Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPEMIMPINAN KEPAMONGPRAJAAN

Pandangan Hidup Bernegara yang Melandasi Pembentukan Negara - Negara di Dunia

TEORI TUJUAN NEGARA