Tugas " Penegak Hukum "
Larisa Endah Sasmita ( XII IPA 2 ) 1. Apa tugas kepolisian dalam pekara pidana Tugas Kepolisian dalam pekara pidana adalah dalam hal preventif dan juga represif . Polisi dalam hal preventif adalah sebagai deteksi dini dan juga giat pencegahan yang di lakukan melalui metode - metode dan kordinasi terkait fungsi teknis kepolisian . Dalam segi represif polisi melakukan daya penyelidikan dan juga penyidikan suatu hal yang di anggap tindak pidana , sehingga menjadi suatu tugas yang berkenaan dalam menyelidiki dan juga menyusut benar atau adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu maupun kelompok-kelompok yang lain . Dan setelah di lakukannya penyidikan dan penyelidikan akan di buat suatu laporan yang nantinya akan di ajukan sebagai suatu gugatan yang di teruskan kepada jaksa penuntut umum 2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban Peran kejaksaan dalam bidang ketertiban adalah jaksa sebagai penuntut umum terhadap suatu g...