Tugas " Penegak Hukum "

Larisa Endah Sasmita ( XII IPA 2 )
1.    Apa tugas kepolisian dalam pekara pidana 
  • Tugas Kepolisian dalam pekara pidana adalah dalam hal preventif dan juga represif . Polisi dalam hal preventif adalah sebagai deteksi dini dan juga giat pencegahan yang di lakukan melalui metode - metode dan kordinasi terkait fungsi teknis kepolisian . Dalam segi represif polisi melakukan daya penyelidikan dan juga penyidikan suatu hal yang di anggap tindak pidana , sehingga menjadi suatu tugas yang berkenaan dalam menyelidiki dan juga menyusut benar atau adanya suatu tindak pidana yang dilakukan oleh oknum-oknum tertentu maupun kelompok-kelompok yang lain . Dan setelah di lakukannya penyidikan dan penyelidikan akan di buat suatu laporan yang nantinya akan di ajukan sebagai suatu gugatan yang di teruskan kepada jaksa penuntut umum 
2. Apa peran kejaksaan dalam bidang ketertiban 
  • Peran kejaksaan dalam bidang ketertiban adalah jaksa sebagai penuntut umum terhadap suatu gugatan ataupun laporan yang di ajukan oleh pihak berwenang , yang nantinya akan di adakan kemuka pengadilan terhadap tuntutan yang di dakwakan terhadap suatu orang atau kelompok yang di duga melakukan pelanggaran atau tindak pidana . Maka dengan demikian pernanan jaksa untuk meneruskan tuntutan dan sebagai mana mestinya dijalankan demi tegaknya hukum dan untuk menjaga ketertiban 

3. Apa wewenang hakim sebagai pelaksana kekuasaan kehakiman 
  • Kewenangan hakim sebagai pelaksana kekuasaaan kehakiman adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan. Kewenangan kehakiman bersifat merdeka, yaitu tidak terpengaruh dari kepentinan - kepentingan pejabat. Kewenangan kehakiman telah diatur dalam Undang-undang.

    Hakim sebagai pelaksana Kekuasaan Kehakiman juga mempunyai wewenang untuk memutus suatu perkara dengan memberikan rasa keadilan , memiliki beberapa bentuk pertanggungjawaban dalam mengadili suatu perkara yaitu tanggung jawab kepada Tuhan Yang Maha Esa, tanggung jawab pada bangsa dan negara, tanggung jawab kepada diri sendiri, tanggung jawab kepada hukum, tanggung jawab kepada para pencari keadilan, dan tanggung jawab kepada masyarakat. Untuk itu hakim diharapkan dapat menggali dan menafsirkan undang-undang untuk menciptakan hukum yang memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum kepada masyarakat dan pencari keadilan. Bertanggungjawab bermakna kesediaan dan keberanian untuk melaksanakan sebaik-baiknya segala sesuatu yang menjadi wewenang dan tugasnya.

4. Apa yang anda ketahui tentang advokat
  •  Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan dan berdasarkan ketentuan UU Advokat. Dengan diberlakukannya UU Advokat, maka kedudukan advokat adalah semua orang yang memiliki profesi untuk memberikan jasa hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan sesuai dengan ketentuan advokat.  Dan pengangkatan advokat akan dilakukan oleh Organisasi Advokat sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 ayat 2 UU Advokat, sehingga dengan demikian, pengakuan advokat itu diperoleh dari ketentuan suatu Undang-Undang dalam hal ini UU Advokat.

5. Bagaimana pendapat kalian mengenai peran lembaga penegak hukum di Indonesia
  • Menurut saya penegakan hukum di Indonesia masih sering terjadi suatu ketimpangan dan penyelewengan yang di lakukan oleh aparat penegak hukum terhadap suatu kasus yang di hadapinya . Hal  tersebut di lakukan oleh oknum oknum tertentu yang mencoret nama baik aparat penegak hukum dan juga nama baik penegak hukum di Indonesia. Namun tidak sedikit juga kita jumpai bahwa penegakan hukum di Indonesia berjalan lancar dan juga tetap mengutamakan asas asas hukum .




1.    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

KEPEMIMPINAN KEPAMONGPRAJAAN

Pandangan Hidup Bernegara yang Melandasi Pembentukan Negara - Negara di Dunia

TEORI TUJUAN NEGARA