Hak dan Kewajiban Sebagai Siswa Man 2 Model Medan dan Sebagai Warga Negara Indonesia dalam Menjalani Masa Pandemic Covid-19
Hak dan Kewajiban Sebagai Siswa Man 2 Model Medan dan Sebagai Warga Negara Indonesia dalam Menjalani Masa Pandemic Covid-19
Oleh :Larisa Endah Sasmita XII IPA 2 MAN 2 MODEL MEDAN
Medan- Virus corona atau Covid-19 makin mewabah
di Indonesia dan sudah menular ke 34 provinsi. Seiring bertambahnya kasus orang
yang terinfeksi, sejumlah daerah mulai mengkarantina wilayahnya guna untuk
memutus penyebaran corona.
Hal ini tentunya berdampak pada masyarakat , dan
tentunya pelajar . Pembelajaran secara daring di gunakan selama masa karantina
ini . Walaupun pemerintah sudah menetapkan program “ new normal ’’ , banyak
sekolah yang masih tidak di perbolehkan untuk beraktivitas seperti sedia kala ,
karena kondisi lingkungan yang masih di khawatirkan .
Salah satu sekolah yang melakukan program
daring adalah Man 2 Model Medan . Man 2 Model Medan menetapkan daring karena wilayah
medan yang termasuk zona merah tidak memungkinkan untuk beraktivitas seperti
biasa . Guru-guru dan staf sekolah mengupayakan pembelajaran daring dengan
sebaik mungkin .
Adapun hak siswa dalam menjalani masa
pandemic Covid-19 yaitu :
1. Hak
Mendapatkan Pendidikan
Sekolah adalah tempat bagi setiap
anak untuk belajar . Tetapi melihat kondisi yang terjadi pada masa ini , tidak memungkinkan
untuk melakukan proses pembelajaran secara tatap muka langsung . Proses
pembelajaran secara daring sangat membantu dalam masa ini , walaupun sedikit
tidak efisien , tetapi hal ini sudah membantu dalam kondisi pandemic Covid-19. Sekolah
telah mengupayakan pembelajaran secara daring , yaitu dengan menggunakan E-Learning
Madrasah , pembelajaran tatap muka secara tidak langsung dengan menggunakan
aplikasi zoom , dan juga google classroom .
2. Hak
Mendapatkan Kasih Sayang
Meskipun tidak melakukan proses
pembelajaran secara tatap muka langsung . Siswa berhak mendapatkan kasih saying
dari guru . Dengan
suasana yang penuh kasih sayang proses belajar mengajar akan lebih menyenangkan
dan anak dapat belajar dengan lebih maksimal. Kasih sayang yang diberikan guru
juga akan menumbuhkan rasa percaya diri dan rasa saling menyayangi di antara
siswa-siswa.
3. Hak Mendapatkan
Perlindungan
Sekolah telah memberikan perlindungan , dengan upaya
melakukan pembelajaran daring . Hal ini dapat mencegah siswa dari wabah virus corona
. Sekolah berkewajiban menciptakan
suasana yang aman dan menyenangkan agar setiap siswa dapat belajar dengan
tenang.
Adapun kewajiban siswa dalam menjalani masa
pandemic Covid-19 yaitu :
1. Kewajiban Belajar
Siswa memiliki kewajiban
untuk belajar . Dengan upaya pembelajaran yang sudah di sediakan oleh pihak
sekolah , siswa harus menaati dan menjalankan setiap proses pembelajaran yang
telah di tetapkan oleh sekolah
2. Mematuhi Tata Tertib
Sekolah
Setiap sekolah
memiliki tata tertib agar kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan baik.
Dalam masa pandemic ini sekolah telah memberikan peraturan yang dapat mengatur proses
pembelajaran agar tertib dan efisien . Maka dari itu siswa harus menaati
peraturan yang di berikan oleh pihak sekolah
3. Menghormati dan Mematuhi
Nasehat Guru
Guru adalah orang
yang telah mendidik siswa dengan penuh kasih sayang. Guru juga telah mendidik
siswa dengan segala ilmu yang dimilikinya agar kelak menjadi orang yang
memiliki pengetahuan dan keahlian. Oleh karena itu, siswa harus senantiasa
menghormati dan mematuhi nasehat guru sebagai orang tua siswa di sekolah.
Hak
dan Kewajiban Siswa di Masyarakat
Siswa merupakan bagian dari warga masyarakat. Oleh karena
itu, siswa juga memiliki hak dan kewajiban di lingkungan masyarakat. Siswa
berhak mengembangkan kemampuannya di masyarakat, baik dalam bentuk hobi atau
kegemaran ataupun kemampuan bersosialisasi. Lingkungan masyarakat juga
berkewajiban memberikan fasilitas yang memadai bagi para siswa untuk
mengembangkan potensi mereka.
Komentar
Posting Komentar